SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono S.H, Membenarkan bahwa teamnya telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu.
Penangkapan itu sendiri berlangsung pada hari senin dini hari sekira pukul 19.30 wib, didalam sebuah rumah yang beralamat di dsn. Lubuk lagak Barat Rt.014 Rw.006 desa Lubuk Dagang kec. Sambas kab. Sambas, seorang laki-laki tersebut berinisial JEP Bin. HAMIDIN (alm), lahir di sambas, 02 Januari 1987, Laki-laki, Islam, WNI, wiraswasta, status kawin.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Meriliis bahwa penangkapan itu sendiri bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu diwilayah Kec. Sambas , Berbekal dari informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Sambas memerintahkan Kanit Lidik dan Anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan pencarian disekitar wilayah Kec. Sambas , Team pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pkl 18.30 Wib Tim Lidik Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama
" J "Als JEP Bin Hamidin (Alm) dan disaksikan oleh Warga Masyarakat Setempat Tim melakukan Penggeledahan dan mendapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Barang Bukti Pendukung berupa :
~ 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu (berat brutto +-1 gram)
~ 1 (satu) buah tabung plastik merk "VIVAN".
~ 1 (satu) buah handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI I : 861703063032236 IMEI II : 861703063032228.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Sambas guna proses lebih lanjut.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|